POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 13
BAB 3 — LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
(1) Layanan Perbankan Digital oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berupa: a. layanan informatif; b. layanan transaksional; dan/atau c. layanan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam melakukan kerja sama dengan mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
