Pasal 69
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur penerapan APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5385); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012
Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5385); c. Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5631); dan d. Peraturan OJK Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5790), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
