POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 63
BAB 9 — PELAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan Transaksi Keuangan Tunai dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. (2) Kewajiban PJK untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan juga berlaku untuk transaksi yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme atau pendanaan terorisme.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK.
