POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 59
BAB 7 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
(1) PJK wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. (2) PJK wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (single customer identification file), paling kurang meliputi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 24 ayat (1).
(3) PJK wajib memiliki dan memelihara profil WIC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a. (4) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme.
