POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 55
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal terdapat Transfer Dana yang memenuhi kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme, Bank wajib melaporkan Transfer Dana tersebut sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
