Pasal 20
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Identifikasi Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui permintaan data dan informasi yang paling kurang meliputi: a. bagi Calon Nasabah orang perseorangan (natural person):
- identitas yang memuat: a) nama lengkap termasuk nama alias (jika ada); b) nomor dokumen identitas; c) alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain (jika ada); d) tempat dan tanggal lahir; e) kewarganegaraan; f) pekerjaan; g) alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada); h) jenis kelamin; dan i) status perkawinan;
- identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika ada;
- sumber dana;
- penghasilan rata-rata per tahun; dan
- maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah.
b. bagi Calon Nasabah Korporasi:
- nama;
- nomor izin dari instansi berwenang;
- bidang usaha atau kegiatan;
- alamat kedudukan;
- tempat dan tanggal pendirian;
- bentuk badan hukum atau badan usaha;
- identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
- sumber dana; dan
- maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah. c. bagi Calon Nasabah perikatan lainnya (legal arrangement):
- nama;
- nomor izin dari instansi berwenang (jika ada);
- alamat kedudukan;
- bentuk perikatan (legal arrangement);
- identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
- sumber dana; dan
- maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah. (2) Berkaitan dengan transaksi WIC, sebelum melakukan transaksi dengan WIC, PJK di Sektor Perbankan dan PJK di Sektor Pasar Modal wajib meminta: a. seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi WIC orang perseorangan (natural person), Korporasi, maupun perikatan lainnya (legal arrangement) yang melakukan transaksi paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara, baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja;
b. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf a), huruf b), dan huruf c) bagi WIC orang perseorangan (natural person) yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara; c. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4 bagi WIC Korporasi yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara; dan d. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 3 bagi WIC perikatan lainnya (legal arrangement) yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara.
