POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 18
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. (2) PJK dilarang membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau memelihara rekening Nasabah apabila: a. Calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT; atau b. PJK tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen Calon Nasabah atau Nasabah.
Bagian Pertama Identifikasi dan Verifikasi Calon Nasabah dan Nasabah
