POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 16
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib mengelompokkan Calon Nasabah dan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. (2) Pengelompokkan Calon Nasabah dan Nasabah berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang paling kurang meliputi: a. identitas Nasabah; b. lokasi usaha bagi Nasabah perusahaan; c. profil Nasabah; d. frekuensi transaksi; e. kegiatan usaha Nasabah; f. struktur kepemilikan bagi Nasabah perusahaan; g. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Nasabah; dan h. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko Nasabah.
