Pasal 13
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. (2) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. identifikasi dan verifikasi Nasabah; b. identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner; c. penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi; d. pengelolaan risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang berkelanjutan terkait dengan Nasabah, negara, produk dan jasa serta jaringan distribusi (delivery channels);
e. pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses CDD, dan penatausahaan kebijakan dan prosedur; f. pengkinian dan pemantauan; g. pelaporan kepada pejabat senior, Direksi dan Dewan Komisaris terkait pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT; dan h. pelaporan kepada PPATK. (3) Khusus untuk bank umum, cakupan pedoman pelaksanaan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pula Cross Border Correspondent Banking dan Transfer Dana. (4) PJK wajib menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara konsisten dan berkesinambungan. (5) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Direksi.
