Pasal 4
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan. (2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup informasi mengenai: a. Debitur; b. Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/ pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI; c. agunan; d. penjamin; e. pengurus dan pemilik; dan f. keuangan Debitur, yang berasal dari kantor pusat Pelapor dan seluruh kantor cabang Pelapor. (3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor kepada OJK. (4) Dihapus. (4a) Dihapus. (5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitur yang diatur oleh OJK. (6) Cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh OJK.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
