POJK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 14
(1) Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur terdiri atas: a. Pelapor; b. Debitur; c. LPIP; dan d. pihak lain. (2) Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Debitur; b. pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha; c. fasilitas yang diterima Debitur berupa Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI; d. agunan; e. penjamin; f. kualitas Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau pendanaan melalui LPBBTI; dan g. informasi lain yang diperlukan.
(3) Cakupan Informasi Debitur untuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
