Pasal 15
BAB 11 — SANKSI
(1) Pemegang saham atau yang setara, perusahaan anak, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan dikenakan teguran tertulis dari OJK sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu sebanyak 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam hal pemegang saham atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta pemegang saham atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melepas kepemilikannya pada atau membubarkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (3) Dalam hal perusahaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk melepas kepemilikannya pada perusahaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk MEMUTUSKAN hubungannya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
