POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik tidak berlaku bagi Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional sampai dengan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
