POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 13
BAB 4 — PROSPEKTUS DAN KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang, kecuali kewajiban untuk memuat: a. bagian mengenai pernyataan utang; dan b. bagian mengenai ikhtisar data keuangan penting. (2) Dalam hal Emiten telah menerbitkan Efek bersifat ekuitas dan/atau Emiten telah menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk namun belum jatuh tempo, selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten dikecualikan dari kewajiban untuk memuat bagian pendapat dari segi hukum dan laporan keuangan dalam Prospektus.
