Pasal 66
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/18/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5369); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5469), selain yang disebutkan dalam Pasal 65, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
