POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 64
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5469); dan b. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 9/31/DPNP tanggal 12 Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Model Internal dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
