POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Instrumen modal yang memiliki jangka waktu telah diakui dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum pada posisi 31 Desember 2013, namun tidak lagi memenuhi kriteria komponen modal sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat tetap diakui sebagai komponen modal sampai dengan jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang jangka waktunya.
