POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 21
BAB 2 — MODAL
Bagian dari modal pelengkap yang telah dibentuk cadangan pelunasan (sinking fund) tidak diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap, dalam hal Bank: a. telah MENETAPKAN untuk menyisihkan dan mengelola dana cadangan pelunasan (sinking fund) secara khusus; dan
b. telah mempublikasikan pembentukan cadangan pelunasan (sinking fund), termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
