POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 18
BAB 2 — MODAL
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b hanya dapat diperhitungkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
