Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN KUALITAS ASET BANK UMUM
(1) Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran pokok ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut: a. paling tinggi Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet; b. tetap atau tidak berubah untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus, atau Kurang Lancar. (2) Kualitas Kredit selama masa pemberian tenggang waktu pembayaran pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. menjadi Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran berturut-turut sesuai perjanjian Restrukturisasi Kredit; atau b. sesuai kualitas Kredit yang lebih buruk antara kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kualitas Kredit yang sebenarnya, apabila terdapat tunggakan pembayaran bunga atau tidak memenuhi kriteria dan/atau persyaratan dalam perjanjian Restrukturisasi Kredit. (3) Kualitas Kredit setelah masa pemberian tenggang waktu pembayaran pokok didasarkan atas: a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk Kredit yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau b. prospek usaha, kinerja (performance) debitur, dan kemampuan membayar untuk Kredit yang direstrukturisasi dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
