POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI...
Pasal 9
BAB 3 — PENDAFTARAN LSP
(1) Untuk memperoleh tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LSP mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen: a. bukti lisensi yang dikeluarkan oleh BNSP yang masih berlaku; b. bukti pendirian LSP oleh:
- asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- regulator; atau
- lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah; c. fotokopi anggaran dasar LSP; d. struktur dan profil organisasi LSP; dan e. Skema Sertifikasi atau perubahan Skema Sertifikasi yang telah divalidasi oleh BNSP.
