Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang diterbitkan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku dan diakui. (2) Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang diterbitkan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) atas sertifikasi yang dilaksanakan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dinyatakan tetap berlaku dan diakui. (3) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) melaporkan setiap sertifikat yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang masih memiliki masa berlaku kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
