POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 8
(1) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin terdiri atas: a. Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah terdiri atas wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Perusahaan Penjaminan Ulang dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah ditetapkan untuk wilayah nasional. (2) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin harus dituangkan secara jelas dalam anggaran dasar Lembaga Penjamin.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
