Pasal 11A
(1) Lembaga Penjamin wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP. (2) Lembaga Penjamin wajib mengajukan permohonan penetapan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan permohonan kemampuan dan kepatutan calon PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PSP dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan Lembaga Penjamin, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Tata cara penetapan PSP lain oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
- Ketentuan Pasal 16 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
