POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 71
BAB 9 — PENYAMPAIAN DAN PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pengumuman LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) memuat paling sedikit: a. laporan realisasi anggaran Emiten; b. laporan operasional; c. laporan arus kas; d. opini dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan e. besaran rasio kemampuan keuangan Emiten untuk mengembalikan pinjaman.
