POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Emiten harus mengungkapkan seluruh bagian yang terdapat dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas serta menyusun Prospektus dan Prospektus Ringkas sesuai dengan urutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengungkapan seluruh bagian yang terdapat dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan oleh Emiten.
