POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH SECARA BERTAHAP
(1) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dapat dilakukan secara bertahap. (2) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan periode yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
