POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMISAHAN UUS
Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
