POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMISAHAN UUS
Pemisahan UUS dilakukan dengan tujuan: a. memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan; b. menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien; c. memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia; dan d. melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan.
