POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
