POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Pasal 13
BAB 3 — INSENTIF DALAM PEMISAHAN UUS
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan Perusahaan Penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah. (2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.
