Pasal 67
BAB 13 — SITUS WEB
(1) Informasi umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, paling sedikit memuat: a. nama, alamat dan kontak kantor pusat, alamat dan kontak lokasi lain selain kantor pusat, agen penjual Efek reksa dana, dan/atau pihak lain yang menjalin kerjasama distribusi produk/jasa dengan Manajer Investasi yang dapat dihubungi; b. riwayat singkat Manajer Investasi; c. struktur organisasi Manajer Investasi; d. profil Direksi dan Dewan Komisaris; e. informasi mengenai anggota Direksi dan pegawai yang memiliki izin sebagai wakil Manajer Investasi; f. nomor izin usaha Manajer Investasi; dan g. komite dan/atau unit pendukung, dalam hal Manajer Investasi memiliki komite dan/atau unit pendukung.
(2) Informasi bagi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, paling sedikit memuat: a. produk Manajer Investasi; dan b. layanan pengaduan Nasabah dan pelaporan pelanggaran. (3) Informasi Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c, paling sedikit memuat: a. pokok-pokok pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris; b. pokok-pokok kode etik; dan c. uraian singkat terkait manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal.
