POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 61
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 60 wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik tersebut. (2) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 60 telah disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik, Manajer Investasi tidak wajib menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen cetak. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
