POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 51
BAB 10 — STEWARDSHIP
(1) Manajer Investasi dapat melakukan aktivitas engagement sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1). (2) Aktivitas engagement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kebijakan Manajer Investasi.
