Pasal 49
BAB 9 — RENCANA BISNIS
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Manajer Investasi wajib menyampaikan realisasi atas Rencana Bisnis tahun sebelumnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk melakukan penyesuaian dalam hal Rencana Bisnis yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait dengan kegiatan Manajer Investasi. (4) Manajer Investasi wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Manajer Investasi hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebanyak 1 (satu) kali, paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan Juni tahun berjalan, kecuali ditentukan lain atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Rencana Bisnis
dimaksud. (7) Dalam hal Manajer Investasi syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah telah menyampaikan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi Syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah telah memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penerapan prinsip syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi.
