POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 47
BAB 9 — RENCANA BISNIS
(1) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 wajib disusun oleh Direksi, yang paling sedikit memuat: a. jasa pengelolaan investasi dan/atau produk investasi yang akan ditawarkan; b. target Nasabah dan/atau investor sesuai dengan produk yang akan ditawarkan; c. target dana kelolaan; d. metode distribusi produk yang akan ditawarkan; e. metode penjualan produk kepada calon Nasabah dan/atau investor; f. rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan; dan g. proyeksi keuangan, paling sedikit memuat:
- jenis pendapatan dari produk yang akan ditawarkan;
- biaya yang timbul dari kegiatan operasional perusahaan; dan 3) persentase kontribusi pendapatan dari masing-masing produk terhadap total pendapatan perusahaan. (2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. rencana strategis Manajer Investasi; b. faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Manajer Investasi; c. prinsip kehati-hatian; dan d. penerapan manajemen risiko.
(3) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
