POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 45
BAB 8 — PENGENDALIAN INTERNAL
Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Manajer Investasi wajib membentuk dan melaksanakan pelaksanaan fungsi: a. investasi dan riset; b. perdagangan; c. penyelesaian transaksi Efek; d. pemasaran dan penanganan pengaduan Nasabah; e. teknologi informasi; f. akuntansi dan keuangan; dan g. pengembangan sumber daya manusia, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Manajer Investasi.
