POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 43
BAB 8 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Dalam melaksanakan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Manajer Investasi wajib membentuk fungsi: a. manajemen risiko; b. kepatuhan; dan c. audit internal. (2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam 1 (satu) fungsi atau secara terpisah serta disesuaikan dengan kebutuhan, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan Manajer Investasi.
