Pasal 41
BAB 7 — KEBIJAKAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan penanganan benturan kepentingan. (2) Kebijakan penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. definisi benturan kepentingan; b. identifikasi hal yang merupakan benturan kepentingan; c. prosedur atau mekanisme penanganan benturan kepentingan; d. pengambilan keputusan dalam hal terjadi benturan kepentingan; e. pelaporan dan/atau pengungkapan secara tertulis apabila memiliki atau berpotensi memiliki benturan kepentingan; f. profesionalisme Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau komite/fungsi yang dimiliki Manajer Investasi apabila terdapat benturan kepentingan dengan Manajer Investasi; dan/atau g. administrasi dan dokumentasi benturan kepentingan. (3) Kebijakan penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan terkait benturan kepentingan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perilaku Manajer Investasi.
