Pasal 39
BAB 6 — ETIKA BISNIS
(1) Manajer Investasi wajib memiliki kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pegawai, dan/atau unit pendukung organ yang dimiliki Manajer Investasi. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: a. nilai perusahaan; b. prinsip pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau unit pendukung organ yang dimiliki Manajer Investasi yang wajib dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian; c. penanganan pelanggaran kode etik; dan d. akuntabilitas pengenaan sanksi pelanggaran kode etik. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada seluruh pegawai Manajer Investasi. (4) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau unit pendukung organ yang dimiliki Manajer Investasi wajib melaporkan melalui sistem pelaporan pelanggaran terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik.
