POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 33
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain. (2) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan Manajer Investasi baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.
