POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 30
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
