POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 28
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, selain dapat membentuk Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Dewan Komisaris juga dapat membentuk komite
lainnya. (2) Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan bahwa komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 27 ayat (3) menjalankan tugasnya secara efektif. (3) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa unit pengelolaan investasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya dapat menggunakan fungsi dan/atau komite yang terdapat pada Manajer Investasi yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris.
