Pasal 26
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. (3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan: a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Manajer
Investasi dan sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi; b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
