Pasal 24
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Manajer Investasi tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Manajer Investasi tersebut pada periode berikutnya; b. tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Manajer Investasi tersebut; c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau Pemegang Saham Pengendali Manajer Investasi tersebut; dan d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Manajer Investasi.
