POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 22
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Selain memenuhi ketentuan dalam Pasal 21, keanggotaan Dewan Komisaris harus memperhatikan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi; b. kondisi Manajer Investasi; c. keberagaman pengetahuan, pengalaman, dan/ atau keahlian yang dibutuhkan; dan d. efektivitas dalam pengambilan keputusan. (2) Jumlah anggota Dewan Komisaris tidak melebihi jumlah anggota Direksi.
