POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 14
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari: a. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal; b. temuan audit eksternal; c. hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan/atau d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Manajer Investasi mengelola produk investasi syariah, Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
