POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 12
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (2) Tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. (3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab. (4) Direksi bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
