POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 31
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pelaksana Operasional dan Dewan Pengawas meliputi: a. memiliki integritas yang baik; b. memiliki pengetahuan dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana; dan c. cakap melakukan perbuatan hukum. (2) BKD harus memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Pelaksana Operasional yang berpengalaman dalam menangani operasional BKD.
