POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 8
BAB 3 — KARAKTERISTIK SERTIFIKAT DEPOSITO
(1) Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat wajib memenuhi karakteristik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi prinsip pengamanan dan transparansi produk. (2) Karakteristik Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
